AHLAN WA SAHLAN DI WEB MUJAHID
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

Hukum Nazhor Melalui Foto


Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan
Soal:
Seorang lelaki ingin melamar wanita. Namun ia tidak bisa pergi ke daerah tempat tinggal wanita tersebut untuk melihatnya. Apakah boleh bagi si wanita dalam keadaan seperti ini untuk mengirim foto sehingga tercapai tujuan lelaki tersebut untuk melihatnya?

Jawab:
Tidak boleh. Kalau memang ia ingin pergi untuk melihatnya, maka hendaknya berangkatlah. Ini bila memang ia benar-benar ingin melihatnya. Adapun dengan mengirim foto kepada lelaki tersebut, tidak dibenarkan anda memberikan foto wanita kepada beberapa lelaki. Karena foto itu sifatnya permanen, bahkan terkadang bisa di-copy, dan bisa disebarkan. Dibanding dengan jika seorang lelaki melihat wanita tersebut secara langsung, setelah itu selesai perkara. Mungkin anda kagum lalu menikahinya, atau mungkin anda menolaknya.
Adapun jika foto wanita tersebut berada di tangan lelaki tersebut, lalu ia simpan, atau ia berikan kepada orang lain sehingga mereka bisa melihat-lihat foto si wanita, ini tidak diperbolehkan.
----

Sumber:http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-hukum-nazhor-melalui-foto.html
Artikel : Mulia Dengan Ilmu

Membersihkan Madzi, Dicuci Atau Dipercik?


Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal
Bagaimana yang dimaksud dengan an nadhah? Saya sudah tahu bahwa madzi itu wajib dibersihkan dengan cara an nadhah (dibasahi). Apakah yang dimaksud dibasahi itu dengan mengambil air di telapak tangan seperti ketika ingin berkumur (dalam wudhu) ataukah disiram atau bagaimana? Jazaakumullah khayr.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه, أما بعد
Madzi itu najis. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna an nadhah (dibasahi), apakah maksudnya diperciki air ataukah maksudnya dicuci karena ada riwayat lain yang memerintahkan untuk dicuci. Madzhab Hambali berpendapat yang pertama (diperciki). Berdasarkan hadits Sahl bin Hanif, ia berkata:
كنت ألقى من المذي شدة, وكنت أكثر منه الاغتسال, فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك؟ فقال: إنما يكفيك بأن تأخذ كفًّا من ماء فتنضح بها من ثوبك حيث ترى أنه أصابه
“Aku seringkali keluar madzi, sehingga sering sekali mandi karenanya. Lalu kuceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam. Maka beliau berkata : “Kamu cukup mengambil air setelapak tangan, lalu kamu basahi pakaianmu yang terkena madzi itu sampai terlihat basah” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat bahwa an nadhah (dibasahi) maksudnya adalah dicuci. Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Al Majmu’ :
أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي، ثم مذهبنا ومذهب الجمهور أنه يجب غسل المذي, ولا يكفي نضحه بغير غسل, وقال أحمد بن حنبل – رحمه الله -: أرجو أن يجزيه النضح، واحتج له برواية في صحيح مسلم في حديث علي: توضأ وانضح فرجك, ودليلنا رواية: اغسل, وهي أكثر, والقياس على سائر النجاسات, وأما رواية النضح: فمحمولة على الغسل. اهــ
“Ulama bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Namun madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur berpendapat wajib mencucinya, tidak cukup diperciki saja. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: ‘Nampaknya yang benar cukup diperciki saja’. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ali:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan basahi (perciki) kemaluanmu‘
Sedangkan dalil kami adalah riwayat:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu‘
dan riwayat inilah yang lebih banyak. Selain itu juga pendapat kami berdasarkan qiyas terhadap najis-najis yang lain. Sedangkan riwayat yang menggunakan kata an nadhah, itu mengandung kemungkinan makna mencuci”
Badrudin Al’Aini berkata dalam syarah Shahih Bukhari:
النضح هو صب الماء؛ لأن العرب تسمي ذلك نضحًا, وقد يذكر ويراد به الغسل, وكذلك الرش يذكر ويراد به الغسل
“An Nadhah itu artinya memerciki air, karena orang arab menyebut perbuatan itu dengan nadhah. Namun terkadang an nadhah juga maksudnya mencuci, demikian juga ar rasy (memerciki) terkadang maknanya mencuci”
Dengan demikian, yang lebih hati-hati adalah dengan mencuci bagian pakaian yang terkena madzi. Dan lihat juga fatwa no. 50657 tentang cara mencuci madzi. Wallahu Ta’ala A’lam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=195145
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal
Bagaimana yang dimaksud dengan an nadhah? Saya sudah tahu bahwa madzi itu wajib dibersihkan dengan cara an nadhah (dibasahi). Apakah yang dimaksud dibasahi itu dengan mengambil air di telapak tangan seperti ketika ingin berkumur (dalam wudhu) ataukah disiram atau bagaimana? Jazaakumullah khayr.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه, أما بعد
Madzi itu najis. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna an nadhah (dibasahi), apakah maksudnya diperciki air ataukah maksudnya dicuci karena ada riwayat lain yang memerintahkan untuk dicuci. Madzhab Hambali berpendapat yang pertama (diperciki). Berdasarkan hadits Sahl bin Hanif, ia berkata:
كنت ألقى من المذي شدة, وكنت أكثر منه الاغتسال, فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك؟ فقال: إنما يكفيك بأن تأخذ كفًّا من ماء فتنضح بها من ثوبك حيث ترى أنه أصابه
“Aku seringkali keluar madzi, sehingga sering sekali mandi karenanya. Lalu kuceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam. Maka beliau berkata : “Kamu cukup mengambil air setelapak tangan, lalu kamu basahi pakaianmu yang terkena madzi itu sampai terlihat basah” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat bahwa an nadhah (dibasahi) maksudnya adalah dicuci. Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Al Majmu’ :
أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي، ثم مذهبنا ومذهب الجمهور أنه يجب غسل المذي, ولا يكفي نضحه بغير غسل, وقال أحمد بن حنبل – رحمه الله -: أرجو أن يجزيه النضح، واحتج له برواية في صحيح مسلم في حديث علي: توضأ وانضح فرجك, ودليلنا رواية: اغسل, وهي أكثر, والقياس على سائر النجاسات, وأما رواية النضح: فمحمولة على الغسل. اهــ
“Ulama bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Namun madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur berpendapat wajib mencucinya, tidak cukup diperciki saja. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: ‘Nampaknya yang benar cukup diperciki saja’. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ali:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan basahi (perciki) kemaluanmu‘
Sedangkan dalil kami adalah riwayat:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu‘
dan riwayat inilah yang lebih banyak. Selain itu juga pendapat kami berdasarkan qiyas terhadap najis-najis yang lain. Sedangkan riwayat yang menggunakan kata an nadhah, itu mengandung kemungkinan makna mencuci”
Badrudin Al’Aini berkata dalam syarah Shahih Bukhari:
النضح هو صب الماء؛ لأن العرب تسمي ذلك نضحًا, وقد يذكر ويراد به الغسل, وكذلك الرش يذكر ويراد به الغسل
“An Nadhah itu artinya memerciki air, karena orang arab menyebut perbuatan itu dengan nadhah. Namun terkadang an nadhah juga maksudnya mencuci, demikian juga ar rasy (memerciki) terkadang maknanya mencuci”
Dengan demikian, yang lebih hati-hati adalah dengan mencuci bagian pakaian yang terkena madzi. Dan lihat juga fatwa no. 50657 tentang cara mencuci madzi. Wallahu Ta’ala A’lam.
Sumber: http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-membersihkan-madzi-dicuci-atau-dipercik.html
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel :Mulia Dengan Ilmu

Selasa, 11 Desember 2012

Menuntut Ilmu Ataukah Menikah?

Fatwa Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholi hafizhohullah


Soal:
Manakah yang lebih didahulukan, menuntut ilmu ataukah menikah? Perlu diketahui bahwa saya sudah tidak sabar lagi untuk menikah.
Jawab:
Jika engkau mampu bersabar dan bisa terus belajar, maka bersabar itu lebih baik. Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob,
تعلموا قبل أن تسودوا
“Tuntut ilmulah sebelum engkau menjadi orang mulia.” Sebagian orang ada yang menunda nikah karena ingin sibuk belajar karena jika ia menikah malah bisa meninggalkan menuntut ilmu sampai bersantai-santai hingga menyengsarakan dirinya.
Namun jika engkau memiliki banyak waktu, maka engkau bisa menggabungkan kedua maslahat tersebut dan itu baik. Akan tetapi, barangsiapa yang menganggap bahwa ia bisa terjerumus dalam maksiat dan zina, maka -wallahi- lebih baik baginya untuk menikah agar bisa menjaga dirinya dari zina.
Sumber fatwa Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholi dari website pribadi beliau:
http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=213

* Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholi adalah ulama senior di Saudi Arabia dan terkenal sebagai ahli hadits saat ini. Di antara guru beliau adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Al Albani, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad, dan Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi.

—
Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel :Mulia Dengan Ilmu